- Pertanian,
- Perekonomian
- Jalan akses desa
- Jalan akses dusun dan lainnya
Tanpa adanya perubahan, maka kemajuan yang di harapkan tidak akan bisa tercapai.
Perubahan dalam konteks ini bukanlah perubahan secara asal-asalan, akan tetapi perubahan terencana dan sistemik yang di lakukan secara sadar (conscious), terutama perubahan paradigma sesuai tuntutan reformasi di dalam melaksanakan pembangunan Desa Sarijaya di landasi perundangan yang secara sah berlaku
Anggaran yang dikucurkan Dari pemertintah Pusat secara bertahap ke desa sarijaya alhamdulilah terwujud nyata. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa tugas kepala desa tidak lagi hanya menyelenggarakan pemerintahan, tetapi juga melakukan fungsi pembangunan, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat di wilayah desa sarijaya menjadi makmur, sejahtera, lebih berdaya dan bermartabat.
Berkarya Nyata dan Membangun Desa