* Blog Warga Desa Sarijaya kec.Majalaya Kab. Karawang *
Biarpun hidup di desa, tetapi kita harus berusaha siap menghadapi masa depan

bumdes



Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

BUMDES sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDES harus bersumber dari masyarakat.
Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). 

Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian Bumdes karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).

Ciri Utama BUMDes dengan Lembaga Ekonomi Komersil lainya,sebagai berikut :
  • Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelolah bersama
  • Modal bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyerataan modal (Saham atau andil)
  • Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
  • Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar
  • Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa
  • Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.
  • Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota)

Tujuan Pendirian BUMDES :
  • Meningkatkan Perekonomian Desa
  • Meningkatkan Pendapatan asli Desa
  • Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  • Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produksif desa yang dilakukan secara Koorperatif,Partisifatif,Emansipatif,Transparansi, Akuntabel dan Sustaniabel.
Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara mandiri,efektif,efisien dan profesional.

Guna mencapai tujuan BUMDES dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelolah oleh masyarakat dan pemerintah desa. 
Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan disorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha BUMDES.

Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa BUMDES dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah:
  • Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok
  • Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan dipasar
  • Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat
  • Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi
  • Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi
BUMDES merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa. Apa yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain:
  • Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya;
  • Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa
  • Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis
  • Industri dan kerajinan rakyat.
Keterlibatan pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDES atau sebagai pendiri bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). 
Demikian pula, pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Pengaturan

Landasan Dasar Hukum BUMDES
Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah:
  • UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”
  • PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa:
  • Pasal 78 Yang berbunyi
  1. Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
  2. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  3. Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.

  • Pasal 79
  1. Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
  2. 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
  3. Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
  4. Pemerintah Desa;
  5. Tabungan masyarakat;
  6. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
  7. Pinjaman; dan/atau
  8. Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
  • Pasal 80
    1) Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

  • Pasal 81
    1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan2) Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan3) Daerah Kabupaten/Kota4) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat

    (1) sekurang-kurangnya memuat:
    - Bentuk badan hukum;- Kepengurusan;- Hak dan kewajiban;- Permodalan;- Bagi hasil usaha atau keuntungan;- Kerjasama dengan pihak ketiga;- Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.

Perencanaan dan Pendirian BUMDES
Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya,maka BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution).
BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar.
Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa.
Dengan demikian, bentuk BUMDes dapat beragam di setiap desa di Indonesia. Ragam bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut tentang BUMDes diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Sebagaimana dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa tujuan pendirian BUMDes antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Oleh karena itu, setiap Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Namun penting disadari bahwa BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat didasarkan pada potensi yang dapat dikembangkan dengan menggunakan sumberdaya lokal dan terdapat permintaan pasar. Dengan kata lain, pendirian BUMDes bukan merupakan paket instruksional yang datang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten. Jika yang berlaku demikian di kawatirkan BUMDes akan berjalan tidak sebagaimana yang diamanatkan di dalam undang undang. 

Tugas dan peran Pemerintah adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa melalui pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten tentang arti penting BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.




Melalui pemerintah desa masyarakat dimotivasi, disadarkan dan dipersiapkan untuk membangun kehidupannya sendiri. Pemerintah memfasilitasi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan pemenuhan lainnya yang dapat memperlancar pendirian BUMDes.

Selanjutnya, mekanisme operasionalisasi diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa. Untuk itu, masyarakat desa perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat menerima gagasan baru tentang lembaga ekonomi yang memiliki dua fungsi yakni bersifat sosial dan komersial. Dengan tetap berpegang teguh pada karakteristik desa dan nilai-nilai yang hidup dan dihormati.

Maka persiapan yang dipandang paling tepat adalah berpusat pada sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap peningkatan standar hidup masyarakat desa (Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat/ketua suku, ketua-ketua kelembagaan di pedesaan).

Melalui cara demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas (development based community) desa yang lebih berdaya.

(Sumber: https://www.facebook.com/kirana.cibitung/posts/158797314245619)