Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
BUMDES sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDES harus bersumber dari masyarakat.
Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan
pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau
pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per
undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213
ayat 3).
Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian Bumdes karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).
Ciri Utama BUMDes dengan Lembaga Ekonomi Komersil lainya,sebagai berikut :
Tujuan Pendirian BUMDES :
Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara mandiri,efektif,efisien dan profesional.
Guna mencapai tujuan BUMDES dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelolah oleh masyarakat dan pemerintah desa.
Namun penting disadari bahwa BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat didasarkan pada potensi yang dapat dikembangkan dengan menggunakan sumberdaya lokal dan terdapat permintaan pasar. Dengan kata lain, pendirian BUMDes bukan merupakan paket instruksional yang datang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten. Jika yang berlaku demikian di kawatirkan BUMDes akan berjalan tidak sebagaimana yang diamanatkan di dalam undang undang.
Ciri Utama BUMDes dengan Lembaga Ekonomi Komersil lainya,sebagai berikut :
- Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelolah bersama
- Modal bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyerataan modal (Saham atau andil)
- Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
- Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar
- Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa
- Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.
- Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota)
Tujuan Pendirian BUMDES :
- Meningkatkan Perekonomian Desa
- Meningkatkan Pendapatan asli Desa
- Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
- Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara mandiri,efektif,efisien dan profesional.
Guna mencapai tujuan BUMDES dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelolah oleh masyarakat dan pemerintah desa.
Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota
(pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar
pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama,
sehingga tidak menimbulkan disorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh
usaha BUMDES.
Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa BUMDES dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah:
Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa BUMDES dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah:
- Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok
- Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan dipasar
- Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat
- Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi
- Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi
- Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya;
- Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa
- Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis
- Industri dan kerajinan rakyat.
Demikian pula, pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDes
sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang
berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat
desa. Pengaturan
Landasan Dasar Hukum BUMDES
Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah:
Perencanaan dan Pendirian BUMDES
Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya,maka BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution).
Landasan Dasar Hukum BUMDES
Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah:
- UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”
- PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa:
- Pasal 78 Yang berbunyi
- Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
- Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
- Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
- Pasal 79
- Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
- 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
- Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
- Pemerintah Desa;
- Tabungan masyarakat;
- Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
- Pinjaman; dan/atau
- Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
- Pasal 801) Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
- Pasal 811) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan2) Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan3) Daerah Kabupaten/Kota4) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat:- Bentuk badan hukum;- Kepengurusan;- Hak dan kewajiban;- Permodalan;- Bagi hasil usaha atau keuntungan;- Kerjasama dengan pihak ketiga;- Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.
Perencanaan dan Pendirian BUMDES
Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya,maka BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution).
BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat
melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan
sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran
sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar.
Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus
selalu ditekankan. BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata
perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang
terbangun di masyarakat desa.
Dengan demikian, bentuk BUMDes dapat beragam di setiap desa di
Indonesia. Ragam bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi,
dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut
tentang BUMDes diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Sebagaimana dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah bahwa tujuan pendirian BUMDes antara lain
dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Oleh karena itu,
setiap Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes).
Namun penting disadari bahwa BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat didasarkan pada potensi yang dapat dikembangkan dengan menggunakan sumberdaya lokal dan terdapat permintaan pasar. Dengan kata lain, pendirian BUMDes bukan merupakan paket instruksional yang datang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten. Jika yang berlaku demikian di kawatirkan BUMDes akan berjalan tidak sebagaimana yang diamanatkan di dalam undang undang.
Tugas dan peran Pemerintah adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran
kepada masyarakat desa melalui pemerintah provinsi dan/atau pemerintah
kabupaten tentang arti penting BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
Melalui pemerintah desa masyarakat dimotivasi, disadarkan dan
dipersiapkan untuk membangun kehidupannya sendiri. Pemerintah
memfasilitasi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan pemenuhan
lainnya yang dapat memperlancar pendirian BUMDes.
Selanjutnya, mekanisme operasionalisasi diserahkan sepenuhnya kepada
masyarakat desa. Untuk itu, masyarakat desa perlu dipersiapkan terlebih
dahulu agar dapat menerima gagasan baru tentang lembaga ekonomi yang
memiliki dua fungsi yakni bersifat sosial dan komersial. Dengan tetap
berpegang teguh pada karakteristik desa dan nilai-nilai yang hidup dan
dihormati.
Maka persiapan yang dipandang paling tepat adalah berpusat pada
sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap peningkatan standar hidup masyarakat desa
(Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat/ketua suku, ketua-ketua
kelembagaan di pedesaan).
Melalui cara demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas (development based community) desa yang lebih berdaya.
(Sumber: https://www.facebook.com/kirana.cibitung/posts/158797314245619)
Melalui cara demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas (development based community) desa yang lebih berdaya.
(Sumber: https://www.facebook.com/kirana.cibitung/posts/158797314245619)